Kemarin saya penasaran sama sebuah statment yang menurut saya gak bisa dipertanggung jawabkan karena belum ada sumber yang sahih. Satu minggu saya cari sumbernya dan tetap gak ketemu, sampai akhirnya saya konsultasi via e-mail.
من نام بعد العصر فاختُلس عقله فلا يلومنَّ إلا نفسه
Dijawab oleh: dr. Raehanul Bahraen (Alumni Fakultas Kedokteran UGM, sedang
menempuh spesialis patologi klinik di Fakultas Kedokteran UGM)
--
Dewan Syariah KonsultasiSyariah.com
Pertanyaan:
assalamualaikum. Saya mahasiswa di perguruan tinggi kota Palembang yang bergerak di bidang agama. Ada semacam dosen agama saya itu pernah berkata bahwa
ada larangan tidur di sore hari setelah ashar, setelah saya cari sumbernya,
saya menemukan ada hadits yang mengatakan ini. Kata beliau, ini dapat
menyebabkan penurunan kesadaran hingga kecerdasan.
Kalau dalam dunia medis, bagaimana ini bisa terjadi?
Kalau dalam dunia medis, bagaimana ini bisa terjadi?
Jawaban:
Secara syariat tidur setelah ashar, menurut pendapat terkuat
adalah mubah/boleh. Karena ulama yang memakruhkannya bersandar dengan hadits
yang dhaif. Yaitu:
من نام بعد العصر فاختُلس عقله فلا يلومنَّ إلا نفسه
“Barangsiapa
yang tidur setelah ashar kemudian akalnya hilang, maka janganlah ia menyalahkan
kecuali dirinya sendiri” (didhaifkan oleh Al-Albani
dalam silsilah ad-Dha’ifah, dan dinyatakan hadits maudhu’ dalam Al-Maudhu’at
(3/69), Al-La’ali al-Mashnu’ah (2/279), dan Tartibul Maudhu’at (839))
Sebagaimana fatwa Al-Lajnah
Ad-Daimah (semacam MUI di Saudi).
س : سمعت من
أناس تحريم النوم بعد العصر ، هل ذلك صحيح ؟
Saya mendengar ada orang yang
bilang bahwa tidur setelah mengerjakan shalat Ashar hukumnya haram. Apakah Benar
hal tersebut?
ج : النوم بعد العصر من العادات التي يعتادها بعض
الناس ، ولا بأس بذلك ، والأحاديث التي في النهي عن النوم بعد العصر ليست بصحيحة .
Jawaban:
Tidur setelah shalat Ashar adalah
kebiasaan yang dilakukan oleh sebagian orang. Tidak mengapa hal tersebut
(hukumnya boleh). Dan hadits-hadits
mengenai larangan tidur setelah Ashar bukanlah hadits yang sahih”.(fatwa Lajnah Daimah no
17915)
Sedangkan secara medis, tidak ada
dampaknya yang membahayakan kesehatan. Hanya saja jika tidur sore dikhawatirkan
malamnya agak susah tidur bagi beberapa orang dan akhirnya begadang malam hari.
Akan tetapi secara umum tidak masalah. Dan kita katakan lebih baik tidur di
malam hari dan di siang hari (qailulah = tidur siang) karena termasuk
sunnah dan baik untuk kesehatan asalkan tidak terlalu lama tidur siang (paling lama satu jam)
--
Dewan Syariah KonsultasiSyariah.com
-
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir Accounting (http://zahiraccounting.com/id) - Software Akuntansi Terbaik Berbahasa Indonesia.
KonsultasiSyariah.com adalah bagian dari Yufid Network
silakan cek website kami yang lainnya:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar